untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan sekolah kami intruksikan kepada Bpk/Ibu Kepala sekolah agar melarang siswa-siswi membawa Permainan Lato-Lato ke lingkungan sekolah karena benda tersebut renta pecah dan putus tali sehingga dikhawatirkan dapat menyebabkan cedera bagi yang bermain maupun teman didekatnya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) melarang para siswa di daerah setempat untuk membawa lato-lato ke lingkungan sekolah.
Dasar : Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015
Kepada Yth, Kepala PAUD/TK, SD & SMP Negeri/Swasta Se-Kabupaten Aceh Besar, atas dasar diatas, untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan sekolah kami intruksikan kepada Bpk/Ibu Kepala sekolah agar melarang siswa-siswi membawa Permainan Lato-Lato ke lingkungan sekolah karena benda tersebut renta pecah dan putus tali sehingga dikhawatirkan dapat menyebabkan cedera bagi yang bermain maupun teman didekatnya.