Larangan Bermain Lato-Lato di Sekolah

untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan sekolah kami intruksikan kepada Bpk/Ibu Kepala sekolah agar melarang siswa-siswi membawa Permainan Lato-Lato ke lingkungan sekolah karena benda tersebut renta pecah dan putus tali sehingga dikhawatirkan dapat menyebabkan cedera bagi yang bermain maupun teman didekatnya.

Lato -Lato

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) melarang para siswa di daerah setempat untuk membawa lato-lato ke lingkungan sekolah.

Dasar : Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015

Kepada Yth, Kepala PAUD/TK, SD & SMP Negeri/Swasta Se-Kabupaten Aceh Besar, atas dasar diatas, untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan sekolah kami intruksikan kepada Bpk/Ibu Kepala sekolah agar melarang siswa-siswi membawa Permainan Lato-Lato ke lingkungan sekolah karena benda tersebut renta pecah dan putus tali sehingga dikhawatirkan dapat menyebabkan cedera bagi yang bermain maupun teman didekatnya.

LINK TERKAIT